Jumat, 10 Juni 2011

SURAT PERJANJIAN HUTANG PIUTANG

Pada hari ini Sabtu tanggal 11 Juni tahun 2011 telah diadakan perjanjian hutang piutang antara :

I. Nama  :
    Umur  :
  Alamat  :

Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

II. Nama  :
     Umur  :
   Alamat  :

Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

Dengan ini kedua belah pihak telah sepakat dan setuju untuk mengadakan perjanjian hutang piutang dengan jaminan Sertifikat tanah Hak Milik, dengan memenuhi syarat-syarat dan hal-hal sebagai berikut : ……………………………………………………………………...

1.Bahwa PIHAK PERTAMA (sebagai atasan) dengan ini menyatakan setuju untuk meminjamkan uang sebesar Rp. 30.000.000,00. (tiga puluh juta rupiah) kepada PIHAK KEDUA, (sebagai bawahan) dan PIHAK KEDUA juga menyatakan setuju untuk menerima uang pinjaman tersebut dengan menyerahkan Sertifikat tanah Hak Milik atas nama PIHAK KEDUA sebagai jaminannya kepada PIHAK PERTAMA; ------------------------------

2.Bahwa dalam jangka 2 (dua) Minggu terhitung sesudah, PIHAK KEDUA sudah dapat mengembalikan keseluruhan uang pinjaman dengan cara dicicil tersebut kepada PIHAK PERTAMA, maka PIHAK PERTAMA wajib mengembalikan jaminan berupa sertifikat tanah Hak milik tersebut; kepada PIHAK KEDUA -----------------------------------------------------------------------------------

3.Bahwa kedua belah pihak sepakat untuk tunduk dan patuh kepada seluruh syarat-syarat sebagaimana yang telah tertulis pada perjanjian ini dan merupakan satu kesatuan serta tidak terpisahkan dengan perjanjian ini, berikut perubahan-perubahannya (jika ada); -----------------------------------------------------------------------


Demikian perjanjian ini dibuat atas dasar itikat baik para pihak, dan dibuat diatas kertas bermeterai yang cukup.

Jakarta, 11 Juni 2011
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA

Saksi-Saksi

1……………………… (                         )

2. …………………….. (                         )